Ramai Isu Pergantian Nama YAPUSA di Cepu, Publik Harap Ada Kejelasan Izin


Cepu, chibernews.com - 12 Oktober 2025Perubahan mendadak dari Yayasan Purwiko Samudra (YAPUSA) Unit Simpan Pinjam, yang beralamat di Jalan Pemuda, Lorong 8 No. 1, Cepu, Jawa Tengah, menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU) Cabe Mandiri Sejahtera, menuai perhatian sejumlah pihak.

Transformasi tersebut terjadi di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan ketidaknyamanan layanan yang dialami oleh salah satu nasabah asal Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Perubahan Nama Usaha dan Respons Warga

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa perubahan nama itu baru diketahui masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Kemarin masih pakai tulisan YAPUSA Unit Simpan Pinjam di depan. Sekarang sudah diganti dengan tulisan KSU Cabe Mandiri Sejahtera. Itu sebenarnya rumah, tapi dipakai untuk usaha simpan pinjam,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Warga berharap perubahan tersebut disertai dengan kejelasan izin dan transparansi kegiatan usaha agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pengakuan Nasabah dan Dugaan Perlakuan Tidak Layak

Sebelumnya, seorang nasabah berinisial SP, warga Kabupaten Bojonegoro, mengaku mengalami perlakuan kurang menyenangkan saat hendak menebus barang jaminannya.

SP menuturkan, dirinya telah menggadaikan ponsel merek Vivo Y18 pada Juli 2025. Karena kesulitan ekonomi, ia menunda penebusan dan berkomunikasi dengan pihak lembaga melalui pesan WhatsApp. Dari keterangan yang diterimanya, penebusan masih bisa dilakukan dengan membayar denda.

Namun, saat datang pada 7 Oktober 2025, SP mengaku kaget karena barang jaminannya sudah dilelang.

Saya datang bawa uang, tapi malah dimarahi dan dibilang HP saya sudah dilelang. Nota gadai saya bahkan disobek,” ungkapnya kepada wartawan.

Keterangan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dari nasabah, dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak lembaga atau manajemen KSU terkait.

Tinjauan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf (a) dan (c) yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas:

Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa; serta

Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa.

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen apabila terbukti lalai atau menimbulkan kerugian.

Pertanyaan Publik tentang Legalitas dan Izin Operasional

Perubahan dari lembaga simpan pinjam menjadi koperasi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan izin operasional lembaga tersebut.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, setiap koperasi wajib memiliki:

Akta pendirian dan pengesahan badan hukum,

Izin operasional resmi bila menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

Sementara itu, kegiatan gadai diatur secara spesifik dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Dengan demikian, aspek perizinan dan tata kelola lembaga keuangan non-bank menjadi penting untuk diawasi agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran.

Tanggapan Pemerhati Koperasi dan Harapan Publik

Sejumlah pemerhati koperasi di Cepu meminta agar instansi terkait seperti Dinas Koperasi, OJK, dan Kepolisian melakukan pengecekan terhadap legalitas lembaga tersebut.

Perubahan nama di tengah polemik pelayanan publik perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami hanya ingin kejelasan izin dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar salah satu aktivis koperasi di Cepu yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YAPUSA maupun KSU Cabe Mandiri Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Redaksi chibernews.com telah berupaya menghubungi melalui nomor kontak yang tersedia.
Klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait akan segera dimuat sebagai bentuk keberimbangan informasi publik, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 tentang akurasi dan keberimbangan berita.

(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar