Kasus Dugaan Korupsi BKKD, Eks Kasatpol-PP Bojonegoro Diserahkan ke Kejaksaan, Penahanan Dilakukan di Lapas Bojonegoro

Chibernews.Com.Bojonegoro - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Heru Sugiarto, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bojonegoro, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Kamis (27 November 2025). 

Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang terjadi di Kecamatan Padangan. Polda Jawa Timur (Jatim) sebelumnya telah menetapkan Heru Sugiarto sebagai tersangka dalam kasus ini sekitar satu bulan yang lalu, setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
 
Proses penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Bojonegoro, di mana Heru Sugiarto tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Ia didampingi oleh penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Setelah menjalani pemberkasan selama kurang lebih dua jam, Heru Sugiarto kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro untuk menjalani masa penahanan.
 
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Heru Sugiarto dilakukan setelah berkas tahap kedua dinyatakan lengkap.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan tersangka di Lapas Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mempersiapkan persidangan.
 
"Penahanan di Lapas Bojonegoro dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025. Hal ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Reza
 
Dalam kasus ini, Heru Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.
 
Lebih lanjut, Reza Aditya Wardhana menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tim JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan. Pihaknya berharap agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
 
"Untuk proses berikutnya, dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya agar persidangan dapat berjalan dengan baik dan transparan," tegasnya.
 
Kasus dugaan korupsi BKKD ini mencuat setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Heru Sugiarto sebagai tersangka pada Kamis, 9 Oktober 2025. 

Heru diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021, yang sebelumnya juga telah menyeret empat kepala desa (Kades) dan kontraktor pelaksana. Keempatnya kini telah mendekam di Lapas Bojonegoro setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan sebelumnya.
 
Pada tahun 2021, Heru Sugiarto menjabat sebagai Camat Padangan. Dalam fakta persidangan sebelumnya, nama Heru Sugiarto disebut-sebut memiliki peran dalam penyaluran dan pengelolaan dana BKKD tersebut.

Dana BKKD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat Bojonegoro, yang berharap agar semua pihak yang terlibat dapat segera diadili dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.(**)

Posting Komentar

0 Komentar