Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Operasi Sikat 2025, 8 Tersangka Diringkus

Chibernews.Com. Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan berbagai modus dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari pencurian dengan kekerasan, penipuan, hingga pencurian dengan pemberatan.

“Kami berhasil mengamankan delapan tersangka dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang, perhiasan emas, burung kicau, sepeda motor, dan handphone,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Rangkaian Kasus yang Terungkap
Berikut tujuh kasus pencurian yang berhasil diungkap jajaran Polres Bojonegoro selama Operasi Sikat 2025 berlangsung:

1. Pencurian Uang di ATM
Nomor Laporan: LP-B/04/X/2025/SPKT/Polsek Kasiman/Polres Bojonegoro/Polda Jatim
Waktu Kejadian: Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB
Lokasi: Jalan PUK Malo–Kasiman, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman

Pelaku mencuri kartu ATM milik korban dan menarik uang dari rekening tersebut tanpa izin.

2. Pencurian Emas di Toko Perhiasan
Nomor Laporan: LP-B/07/X/2025/SPKT/Polsek Malo/Polres Bojonegoro/Polda Jatim
Waktu Kejadian: Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB
Lokasi: Toko Emas “Dua Berlian”, Pasar Malo, Kecamatan Malo

Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, menanyakan berbagai perhiasan untuk mengalihkan perhatian korban. Saat korban lengah, pelaku menyembunyikan dua kalung emas ke dalam saku bajunya.

3. Pencurian Burung
Nomor Laporan: LP-B/08/X/2025/SPKT/Polsek Kepohbaru/Polres Bojonegoro/Polda Jatim
Waktu Kejadian: Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 02.30 WIB
Lokasi: Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru

Pelaku mencari sasaran pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor, kemudian mengambil sangkar beserta burung milik korban.

4. Pencurian Motor di Warung Kopi
Nomor Laporan: LP-B/124/X/2025/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jatim
Waktu Kejadian: Senin, 13 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB
Lokasi: Warung kopi Jiwo bawah Jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk

Saat korban berbelanja di minimarket, pelaku membawa kabur motor milik teman korban yang ditinggalkan dengan posisi kunci masih menempel.

5. Pencurian Motor di Kolam Renang BWS
Nomor Laporan: LP-B/126/X/2025/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jatim
Waktu Kejadian: Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB
Lokasi: Area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sumbang

Pelaku berpura-pura menjadi teman akrab korban, kemudian mengambil kunci motor dari tas korban tanpa sepengetahuannya dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

6. Pencurian Motor di Dalam Rumah
Nomor Laporan: LP-B/01/XI/2025/SPKT/Polsek Temayang/Polres Bojonegoro/Polda Jatim
Waktu Kejadian: Selasa, 5 November 2025, pukul 04.30 WIB
Lokasi: Rumah Sdr. Jupri, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang

Pelaku masuk ke rumah korban dengan membuka pengganjal pintu, lalu menuntun keluar sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

7. Pencurian Handphone
Nomor Laporan: LP-B/133/XI/2025/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jatim
Waktu Kejadian: Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB
Lokasi: Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu

Pelaku mencuri satu unit handphone Samsung A56 5G dari rumah korban yang sedang ditinggal sarapan pagi.

Para Pelaku Dijerat Pasal Pencurian
Kapolres Bojonegoro menjelaskan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Pasal 362 KUHP tentang pencurian,
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan
Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan Kapolres untuk Masyarakat
Menjelang akhir tahun, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di tengah kondisi cuaca ekstrem.

“Kami mengajak masyarakat Bojonegoro untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Cuaca ekstrem di akhir tahun sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi,” pesan AKBP Afrian Satya Permadi.

Sumber: Humas Polres Bojonegoro

Posting Komentar

0 Komentar