Borobudur, Magelang — Sebuah kisah panjang mengenai dugaan penelantaran anak kembali mencuat di Borobudur, Kabupaten Magelang. Berti Irawati,bersama putranya, Axxel Alessandro Satriawan, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntut tanggung jawab dari mantan suaminya, Agus Suhartawan, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Branch Manager di sebuah perusahaan penjualan excavator ternama di Surabaya.
Awal Hubungan: Menikah 1995, Berpisah 1999
Berti mengisahkan bahwa ia bertemu Agus pada 1994 sebelum akhirnya menikah pada 1995. Dua tahun kemudian lahirlah anak mereka, Axel Alessandro Satriawan, pada 1997.
Namun kebahagiaan keluarga kecil itu hanya bertahan singkat. Pada 1999, rumah tangga mereka berakhir melalui proses perceraian saat Axel belum genap berusia dua tahun.
> “Sejak berpisah, Agus tidak pernah memberikan nafkah atau menghubungi anaknya,” ungkap Berti.
“Padahal, di Pengadilan Agama dia pernah berjanji memberi uang bulanan untuk Axel, tapi tidak pernah terealisasi.”
Berti mengaku miris melihat mantan suaminya kini telah meniti karier di posisi strategis, sementara anaknya tak pernah merasakan perhatian maupun dukungan dari sang ayah.
Suara Axel: “Saya Tidak Pernah Menerima Selembar Pun”
Kini telah dewasa, Axel akhirnya ikut angkat bicara mengenai masa kecilnya.
> “Sejak kecil ibu saya membesarkan saya seorang diri,” kata Axel.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari ayah, bahkan untuk sekadar beli susu atau jajan.”
Axel mengaku bahwa selama 25 tahun hidupnya, ia tidak pernah mendapatkan perhatian, komunikasi, maupun dukungan finansial dari sang ayah.
> “Saya bukan mencari masalah. Saya hanya menuntut hak saya sebagai anak,” tegasnya.
“Ayah memiliki kewajiban, apa pun masa lalunya dengan ibu.”
Pertimbangkan Jalur Hukum
Baik Berti maupun Axel kini tengah mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh. Menurut keduanya, upaya ini bukan semata-mata persoalan materi, melainkan bentuk pencarian keadilan setelah bertahun-tahun merasa diabaikan.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Penelantaran Anak
1. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU No. 23/2002)
Pasal 76B:
Melarang setiap orang menelantarkan anak di bawah tanggung jawabnya.
Pasal 77:
Menjelaskan ancaman pidana untuk pelaku penelantaran anak:
penjara maksimal 5 tahun, dan/atau
denda maksimal Rp100 juta.
2. KUHP
Pasal 304 – 305:
Mengatur larangan menelantarkan orang yang wajib diberi pemeliharaan, termasuk anak kandung.
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Relevan karena perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama:
Pasal 80 ayat (4): Ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak meskipun telah bercerai.
Pasal 156 huruf (c): Nafkah anak menjadi kewajiban ayah sampai anak mandiri.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Agus Suhartawan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agus Suhartawan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Berti dan Axel. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi berimbang dan membuka ruang hak jawab.
Berita ini akan diperbarui segera setelah pihak terkait memberikan klarifikasi.

0 Komentar