Lombok Tengah, chibernews.com - 23 oktober 2025 Kami dari Aliansi Peduli Demokrasi mengecam keras aktivitas usaha yang dilakukan oleh PT Sadhana Arif Nusa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah yang hingga saat ini tidak mampu memperlihatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketidak mampuan perusahaan ini menunjukkan NIB menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas usaha PT Sadhana Arif Nusa tidak memiliki dasar legalitas yang sah. Hal ini sangat meresahkan masyarakat dan mencederai prinsip keterbukaan serta tata kelola usaha yang baik di daerah. ucap ketua Umum Aliansi Peduli Demokrasi Agus Susanto
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Namun faktanya, ketika masyarakat dan pihak media meminta klarifikasi, PT Sadhana Arif Nusa tidak mampu memperlihatkan dokumen tersebut, bahkan tidak memberikan penjelasan yang transparan mengenai kegiatan dan izin operasionalnya di Lombok Tengah. sudah 2 kali melakukan hearing baik itu di KPH lombok tengah perwakilan PT shadana ari nusa tidak mampu menunjukan Lokasi usahanya yang berada di loteng pada dokument NIB yang di milikinya dan yang kedua hearing di DPRD LOTENG juga tidak bisa membutikan itu.
Kami menilai hal ini merupakan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan tata kelola lingkungan hidup, apalagi jika perusahaan tersebut terlibat dalam kegiatan seperti penebangan pohon, pengelolaan lahan, atau aktivitas yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Kami juga mengajak masyarakat Lombok Tengah untuk bersatu mengawasi aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang jelas, demi menjaga keberlanjutan lingkungan, kedaulatan ekonomi daerah, dan hak-hak masyarakat lokal.
Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum atau mengabaikan aturan demi keuntungan semata.
Agus menambahkan izin yang di miliki PT shadana arifnusa ada IUPHHK HTI artinya mereka hanya memanfaatkan pohon yang mereka tanam sendiri tapi yang mereka lakukan di awal adalah IUPHHK HA yaitu menebang terlebih dahulu,,yang mereka tebang adalah jenis pohon yang di lindungi yaitu jati dan sonokling itu sudah menyalahi aturan izin ujar Agus geram.
Seharusnya PT shadana memanfaatkan lahan yang tidak produktif secara aturan bukan lahan yang produktif mereka tebang.
Intinya kebaradaan PT shadana di lombok tengah tidak memberikan manfaat bagi masarakat yg terdampak,hutan kami yg dulunya hijau yang kami jaga secara turun temurun penuh dengan jati dan sonokling kini tinggal tonggak dan kenangan.
Tegas Agus Susanto meminta kepada Kementerian LHK RI melalui bapak Menteri Yth bro Raja juli Antoni untuk mencabut izin konsesi hutan PT shadana di Loteng dan mengaudit perusahaan ini utk mengganti Rugi tanaman hutan alam yg mereka tebang. Tutup agus
(Tim)

0 Komentar