Yogyakarta, chibernews.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Tanah Kas Desa (TKD) Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (9/10/2025).
Dalam agenda persidangan kali ini, terdakwa Sarjono, mantan Lurah Tegaltirto, melalui tim kuasa hukumnya R. Vidi Putranto, R. Rizky Ervanto, dan Dr. Ricky Ananta, SH., MH., menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum menilai terdapat cacat formal dalam prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Selain itu, mereka juga mempersoalkan syarat materiil dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama tanggal 2 Oktober 2025 lalu.
“Tanah yang dimaksudkan JPU sebagai tanah kas desa di Dukuh Candirejo, Tegaltirto, perlu diuji dulu. Karena status tanah itu sebenarnya milik pribadi Sardjono yang sah secara hukum,” ujar Dr. Ricky Ananta usai persidangan.
Menurutnya, sertifikat tanah tersebut telah beralih nama secara sah kepada Sarjono melalui prosedur yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Proses peralihan hak sudah sesuai ketentuan. Jika memang ada pihak yang mengklaim tanah itu tanah kas desa, maka harus dibatalkan dulu sertifikat hak milik tersebut melalui pengujian di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tambah Ricky.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah tertinggi yang diakui negara.
“Kalau benar tanah itu tanah kas desa, maka Sardjono justru korban, karena berarti ia tertipu oleh pemilik sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan adanya eksepsi ini, majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian perkara.
Catatan Hukum:
Eksepsi atau keberatan diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi hak kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
(Tim)


0 Komentar