Tegakkan Rasa Aman, Kemenko Polkam Dorong Sinergi Penegakan Hukum Humanis dan Responsif

Polkam, Pelembang - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam penanggulangan kejahatan konvensional serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan Evaluasi dan Penguatan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Konvensional serta Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Palembang, Kamis (23/10/2025).

Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polkam Brigjen Pol. Irwansyah menyampaikan bahwa kejahatan konvensional dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan dua isu hukum yang memerlukan perhatian khusus.

“Kedua kategori ini bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut rasa aman masyarakat. Kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan harus ditangani dengan strategi operasional yang tanggap, sementara kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan pendekatan yang humanis dan berpihak pada korban,” ujarnya.

Berdasarkan data Pusiknas Bareskrim Polri, sepanjang Januari–September 2025 tercatat 378.105 kasus kejahatan konvensional di seluruh Indonesia, meningkat 1,6 persen dibanding periode yang sama tahun 2024. Sementara di wilayah Polda Sumatera Selatan, jumlah kasus mencapai 18.608 perkara, naik 9,84 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Polrestabes Palembang mencatat kasus tertinggi, yaitu 7.933 perkara. Meski demikian, tingkat penyelesaian perkara masih rendah, baru sekitar 13 persen.

“Data ini menjadi alarm penting bagi seluruh jajaran penegak hukum di daerah. Kita harus memastikan upaya penegakan hukum berjalan seimbang antara aspek pencegahan, penindakan, dan perlindungan masyarakat,” tegas Irwansyah.

Irwansyah juga menambahkan bahwa Kemenko Polkam akan memperkuat fungsi koordinasi dengan Polri dan pemerintah daerah agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan terukur, termasuk dalam penanganan kasus dengan kekerasan terhadap aparat penegak hukum.

Terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, data Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mencatat sebanyak 31.196 kasus secara nasional selama Januari–September 2025, meningkat 19,21 persen dibanding tahun 2024. Di Sumatera Selatan, kasus serupa mencapai 1.425 perkara atau naik 12,56 persen. Mayoritas korban adalah perempuan dewasa dengan bentuk kekerasan tertinggi berupa kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Peningkatan laporan ini di satu sisi menunjukkan tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor, tetapi di sisi lain mengindikasikan masih perlunya perbaikan sistem perlindungan korban serta peningkatan kapasitas penyidik di lapangan,” jelas Irwansyah.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam akan mengawal integrasi data dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

KemenPPPA dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya reformasi sistem layanan berbasis prinsip CEKATAN (Cepat, Komprehensif, Terintegrasi) serta perluasan kanal pengaduan SAPA 129 guna memberikan akses yang mudah dan aman bagi korban kekerasan. Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hasil evaluasi merekomendasikan penguatan kebijakan pencegahan, optimalisasi sumber daya penyidik, dan peningkatan kapasitas layanan daerah sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat keadilan dan rasa aman masyarakat.

“Sinergi pusat dan daerah harus menjadi kunci utama. Kemenko Polkam akan terus mengawal implementasi hasil evaluasi agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif, demi terciptanya sistem penegakan hukum yang tangguh dan perlindungan yang nyata bagi seluruh warga negara,” tutup Brigjen Pol Irwansyah.

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar