CEPU, chibernews.com- 23 Oktober 2025 —
Aktivitas simpan pinjam yang dilakukan oleh lembaga bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Kamis (23/10), lembaga tersebut masih melakukan kegiatan transaksi dengan nasabah di lokasi yang sebelumnya diketahui sebagai Yayasan Purwiko Samodra (YAPUSA), yang juga bergerak di bidang layanan simpan pinjam masyarakat.
Dari hasil penelusuran, lembaga ini kini mengklaim sebagai cabang dari KSP Gabe Mandiri Sejahtera Jepon. Namun, hasil konfirmasi redaksi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora mengungkapkan fakta berbeda.
Menurut pihak dinas, KSP Gabe Mandiri Sejahtera telah dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lebih lanjut, Dinas Perdagangan dan Koperasi Blora juga menyebut bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) yang beralamat di Cepu tidak tercatat secara administratif sebagai cabang resmi dari KSP Gabe Mandiri Sejahtera Jepon.
Meskipun demikian, berdasarkan hasil pantauan lapangan, koperasi tersebut masih aktif melakukan kegiatan simpan pinjam dan gadai, dengan sejumlah warga yang terlihat melakukan transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KSU Cepu belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dikirimkan oleh redaksi melalui kanal komunikasi resmi.
Ketentuan Hukum dan Penjelasan Resmi
Dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa:
“Koperasi dapat dinyatakan bubar apabila tidak melaksanakan kegiatan secara terus menerus selama dua tahun berturut-turut.”
Dan pada Pasal 41 ayat (1) dijelaskan:
“Kegiatan usaha koperasi yang telah dibubarkan tidak dapat dilanjutkan.”
Dengan demikian, apabila sebuah koperasi atau unit simpan pinjam tetap beroperasi setelah dinyatakan tidak aktif oleh instansi berwenang, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha ilegal.
Selain itu, jika dalam pelaksanaan kegiatannya terdapat unsur pengelabuan nama koperasi atau penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi, hal ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lembaga yang mengatasnamakan koperasi namun tidak memiliki izin resmi atau telah dinyatakan tidak aktif.
Pihak dinas juga menegaskan bahwa setiap koperasi yang sah wajib memiliki nomor badan hukum, melaksanakan RAT setiap tahun, dan melaporkan aktivitas keuangannya secara berkala.
Sementara itu, pihak aparat penegak hukum dari Satreskrim Polres Blora (Unit Ekonomi) diharapkan dapat menindaklanjuti laporan atau temuan masyarakat terkait aktivitas lembaga keuangan yang tidak berizin guna mencegah potensi kerugian publik.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Cepu untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban yang diterima. Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan keterangan tambahan.(tim/red)
0 Komentar