Ketua PPWI DPC Kebumen Minta Pemilik Akun "Karimah" Membuktikan Tuduhan

Chibernews.Com. Kebumen - Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (PPWI DPC) Kebumen, Sunardi, memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik UM, wartawati sekaligus anggota PPWI DPC Kebumen, yang diposting di media sosial (medsos) Facebook di Group berita Kebumen oleh pemilik akun "Karimah".

Sunardi meminta kepada pemilik akun "Karimah" untuk segera membuktikan tuduhan terhadap UM. Menurutnya, jika pemilik akun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka hal tersebut sudah mencerminkan nama baik UM selaku wartawati dan merusak citra nama baik salah satu profesi wartawan di Kebumen.

"Saya meminta kepada pemilik akun 'Karimah' harus segera membuktikan tuduhan terhadap UM selaku wartawati Kebumen. Sebab jika dia tidak dapat membuktikan maka hal tersebut sudah mencerminkan nama baik UM selaku wartawati bahkan merusak citra nama baik salah satu profesi wartawan di Kebumen," ungkap Sunardi saat dikonfirmasi tim media.

Sunardi mengingatkan bahwa jika pemilik akun "Karimah" tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka dia dapat dijerat dengan Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik di medsos.

"Jika pemilik akun 'Karimah' tidak dapat membuktikan tuduhan nya itu maka dia dapat dijerat pasal 27B UU 1/2024 untuk ancaman pencemaran yang dilakukan dikemudian hari," lanjut Sunardi.

Sunardi menegaskan bahwa UM adalah seorang wartawati profesional dan anggota PPWI DPC Kebumen. Menurutnya, UM mendatangi lokasi tempat galian tanah bukan semata-mata mencari-cari kesalahan seseorang, namun atas dasar informasi untuk melakukan investigasi kebenaran adanya galian tanah.

"Perlu diketahui bahwa UM adalah seorang wartawati yang sah sebagai jurnalis Profesional dan perlu diketahui bahwa UM juga anggota PPWI DPC Kebumen. Selain itu dia kesana atas dasar informasi di Desa Tanahsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen ada galian tanah untuk melakukan investigasi pengecekan kebenarannya," imbuhnya.

Lalu Sunardi menjelaskan bahwa UM sebagai wartawati memiliki hak dan tugas untuk mempertanyakan adanya alat berat di lokasi galian tanah terkait surat ijin layak operasional (SILO), surat ijin operator (SIO), apakah operasional alat berat tersebut menggunakan bbm solar home industri atau bbm bersubsidi, perijinan dari dinas terkait maupun pemerintah desa (Pemdes) setempat, dan lain-lain.

"Wartawati mendatangi lokasi galian tanah punya hak untuk konfirmasi kepada yang mengoperasikan Excavator seperti SILO, SIO, lalu bbm industri atau bbm bersubsidi yang digunakan, lalu apa sudah mengantongi izin dari pihak-pihak terkait misalnya dari dinas dan desa setempat," katanya.

Sunardi berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti aduan UM terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun "Karimah" di berita group Kebumen dan juga melakukan pemanggilan kepada pemilik maupun yang mengoperasikan alat berat tersebut.

"Saya berharap APH segera menindaklanjuti aduan UM wartawati yang dicemarkan nama baiknya di medsos oleh akun 'Karimah' di group Kebumen dan melakukan pemanggilan kepada pemilik alat beratnya serta yang menjalankan excavator, jika disana ditemukan bukti pelanggaran maka juga harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bersama dikemudian hari," harapnya.

Kemudian Sunardi menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus pencemaran nama baik UM wartawati sekaligus anggota PPWI DPC Kebumen sampai ada titik terang serta kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya akan mengawal kasus pencemaran nama baik UM seorang wartawati yang juga anggota PPWI DPC Kebumen sampai ada kepastian hukum yang berlaku," pungkasnya.


Sebagai informasi publik....

Pencemaran nama baik melalui media sosial tergolong sebagai delik aduan dan diatur dalam UU ITE (sebelumnya Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008, kini menjadi Pasal 27A dan 27B UU 1/2024). Sanksinya termasuk pidana penjara dan/atau denda, di mana saat ini ancaman pidananya dapat mencapai 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 400 juta berdasarkan UU 1/2024.

Aturan hukum
UU ITE: Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam undang-undang khusus ini.
Pasal 27A UU 1/2024 (menggantikan UU 11/2008 yang telah diubah) untuk perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27B UU 1/2024 untuk ancaman pencemaran yang akan dilakukan di kemudian hari.

KUHP: Rujukan aturan umum, namun UU ITE merupakan hukum khusus (lex specialis) untuk kasus di media elektronik.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar