Chibernews.Com.Mamuju — Kuasa hukum Kepala Desa Tanambuah, Muh. Nasrullah, melalui advokat Ahmad Subhan Suaib, S.H., menyampaikan pernyataan resmi mengenai sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Penyidik Tipidkor Polresta Mamuju.
Tim kuasa hukum menilai bahwa terdapat indikasi penyimpangan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Kades Tanambuah diduga tidak didukung dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Ketika dimintai konfirmasi mengenai alat bukti yang digunakan, penyidik disebut tidak memberikan penjelasan yang memadai dan mengarahkan agar klarifikasi dilakukan kepada pimpinan satuan.
“Transparansi merupakan prinsip mendasar dalam proses penyidikan. Ketika penyidik enggan menunjukkan dasar pembuktian, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses hukum,” ujar Ahmad Subhan Suaib.
Permohonan Pemeriksaan Konfrontasi Belum Mendapat Respons
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan resmi untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi antara saksi-saksi dan tersangka sesuai Pasal 24 ayat (1) Perkap 6/2019. Namun hingga kini surat permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Konfrontasi merupakan mekanisme sah untuk memastikan kejelasan keterangan. Tidak dilaksanakannya permintaan tersebut tanpa alasan jelas berpotensi mengurangi kualitas pembuktian,” lanjut Subhan.
Sorotan terhadap Proses Audit Inspektorat
Selain itu, kuasa hukum turut mempertanyakan dasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju yang menjadi salah satu rujukan penyidikan. Meskipun SK Audit Investigasi menetapkan waktu pemeriksaan selama 10 hari, pemeriksaan lapangan disebut hanya berlangsung sekitar satu jam. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa inspektorat menyatakan tidak terdapat pekerjaan fisik yang fiktif, meski tetap muncul angka dugaan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Terkait tudingan bahwa aparat desa Tanambuah tidak menerima gaji pada tahun 2022–2023, kuasa hukum menegaskan bahwa Kades memiliki bukti LPJ, dokumentasi penyerahan gaji, serta tanda tangan penerima.
Apresiasi kepada Polda Sulbar
Berbeda dengan respons Polresta Mamuju, kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Irwasda Polda Sulbar, Kombes Pol. Enday Sudrajat, S.H., M.H., ketika dilakukan klarifikasi dan pengecekan perkembangan penanganan laporan.
“Sikap terbuka dan humanis dari jajaran Polda Sulbar merupakan contoh positif dalam penegakan hukum yang profesional,” ujar Subhan.
Desakan Pengawasan dari Mabes Polri dan Kompolnas
Melihat adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur, kuasa hukum mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap proses penyidikan Tipidkor Polresta Mamuju di bawah kepemimpinan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ardi Sutriono.
“Langkah pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tutup Subhan.
(Tim)
0 Komentar