Pemasangan Kabel Optik di Jalan Nasional 20 Kalitidu Disorot

Chibernews.Com Bojonegoro –Aktivitas pemasangan serta penarikan kabel optik di ruas Jalan Raya Bojonegoro–Cepu, tepatnya di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB, kembali menimbulkan pertanyaan publik setelah Awak Media menemukan dugaan ketidaksesuaian penerapan keselamatan kerja (K3) di lapangan.

Dalam penelusuran di lokasi, sejumlah pekerja terlihat menjalankan pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan yang seharusnya digunakan di area kerja berisiko tinggi. Tidak tampak adanya helm pelindung, rompi reflektor, maupun sepatu proyek. Bahkan ada pekerja yang menggunakan sandal.
Selain itu, pekerjaan berlangsung tanpa rambu peringatan dan pengaturan arus lalu lintas, padahal aktivitas tersebut dilakukan di jalur nasional yang padat kendaraan.
Pengangkatan kabel pun dilakukan menggunakan bambu, bukan alat standar konstruksi. Situasi ini dikhawatirkan dapat membahayakan baik pekerja maupun para pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.

Keterangan Mandor: “Saya Hanya Mengerjakan Borongan

Ketika dikonfirmasi di lokasi, mandor lapangan menjelaskan bahwa proyek ini berada dalam rantai subkontraktor beberapa perusahaan.

“Setahu saya, pekerjaan ini milik CV My Republik, lalu di-subkon ke PT Lensop, dan saya hanya menjalankan borongan dari CV ABJ,” ujarnya.

Keterangan tersebut membuka pertanyaan baru terkait siapa pihak yang seharusnya memastikan keselamatan kerja, kelengkapan APD, serta pengawasan teknis di lapangan.

Waspang Tidak Menjawab Pesan Konfirmasi

Awak Media telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Waspang My Republik dan Waspang PT Lensop melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan:

standar K3 yang diterapkan,
apakah pekerja dibekali APD lengkap,
serta kelengkapan izin pekerjaan di jalur nasional.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satu pun tanggapan dari pihak berwenang tersebut.

Aturan yang Seharusnya Dipenuhi dalam Pekerjaan di Jalur Nasional

Mengacu pada sejumlah regulasi, pekerjaan seperti pemasangan kabel optik di jalan nasional wajib mengikuti ketentuan berikut:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengharuskan pemberian APD, pengawasan, dan jaminan keselamatan bagi seluruh pekerja.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

Setiap aktivitas di bahu atau badan jalan wajib memasang pengaman kerja.
Pasal 273 menegaskan sanksi jika keselamatan lalulintas terabaikan.

Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011

Mengatur rambu pekerjaan konstruksi, pengaturan lalu lintas, serta tanggung jawab teknis.

Permenaker No. 5 Tahun 2018
Menetapkan standar APD dan keselamatan lingkungan kerja.
zin Pekerjaan Jalan Nasional

Meliputi:
izin utilitas/digging BBPJN,
izin gangguan (HO) bila terkait ruang publik,
dokumen K3 (HIRADC, JSA, SOP),
izin jasa konstruksi.

Ketidaklengkapan salah satu dokumen dapat menimbulkan dugaan ketidaksesuaian terhadap prosedur resmi.

Penutup: Keselamatan Kerja Harus Menjadi Prioritas

Dugaan pengabaian K3 dan minimnya fasilitas keselamatan di proyek penarikan kabel optik ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pekerjaan yang berlokasi di jalur nasional dengan lalu lintas padat seharusnya memiliki standar pengamanan yang ketat agar tidak menimbulkan kecelakaan kerja maupun risiko bagi pengguna jalan.

Awak Media masih menunggu penjelasan resmi dari CV My Republik, PT Lensop, maupun CV ABJ mengenai pengawasan di lapangan serta kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut.

(tim)

Posting Komentar

0 Komentar