Magetan - chibernews.com – Satreskrim Polres Magetan berhasil membongkar kasus perampokan minimarket 24 jam di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, yang terjadi pada Kamis (4/9/2025). Dua pelaku utama ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah HK, warga Demak, dan SD, warga Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Toyota Agya putih dengan cutting merah yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Magetan bersama Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jatim, kedua pelaku berhasil kita ringkus di Depok, Jawa Barat. Kasus ini kini dalam pengembangan di Polda Jatim,” ujar AKBP Erik.
Polisi mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki apakah senjata tersebut asli atau hanya airsoft gun.
Selain dua pelaku yang ditangkap, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IMS dan TT, keduanya beralamat di Jakarta Selatan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap buronan dan mengimbau masyarakat tetap tenang. “Kami tangani kasus ini di tingkat Polda Jatim mengingat jaringan pelaku lintas kabupaten dan provinsi,” tegasnya.
Keberhasilan ini disebut sebagai bukti kesigapan jajaran Polres Magetan bersama Polda Jatim dalam menindak kejahatan lintas wilayah dan menjaga rasa aman masyarakat.
(5758)
0 Komentar