Nasabah Kecewa, Diduga Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan di Unit Simpan Pinjam YAPUSA Cepu


Cepu, chibernews.com - 7 Oktober 2025 – Seorang nasabah dari Yayasan Purwiko Samodra (YAPUSA), sebuah lembaga simpan pinjam yang berlokasi di Jalan Pemuda, Lorong 8 No. 1, Cepu, Jawa Tengah, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak pengelola.


Nasabah berinisial SP, warga kabupaten Bojonegoro, menceritakan pengalamannya kepada awak media. Ia mengaku telah menggadaikan sebuah telepon genggam merek Vivo Y18 pada bulan Juli 2025. Karena keterbatasan ekonomi, pada bulan Agustus ia belum mampu menebus barang tersebut.


SP kemudian menghubungi pihak YAPUSA melalui aplikasi WhatsApp. Menurut pengakuannya, pegawai YAPUSA menyampaikan bahwa keterlambatan penebusan masih diperbolehkan dengan syarat membayar denda. Atas penjelasan itu, SP mengaku siap memenuhi kewajiban tersebut saat memiliki dana.




Namun, pada 7 Oktober 2025, SP mendatangi kantor YAPUSA untuk menebus ponsel tersebut. Alih-alih mendapat pelayanan, ia mengaku justru diperlakukan kasar oleh pemilik YAPUSA. “Saya datang mau bayar dengan denda sesuai kesepakatan sebelumnya, tapi pemilik bilang HP saya sudah dilelang. Katanya sudah tidak ada lagi. Saya coba jelaskan, malah dimarahi dengan kata-kata kasar,” ungkap SP.


Bahkan, menurut SP, nota gadai miliknya sempat diminta lalu disobek oleh pihak pengelola. Ia juga merasa diusir dari lokasi dengan bahasa yang tidak pantas. “Saya kecewa, kenapa barang dilelang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai konsumen saya merasa hak saya diabaikan,” ujarnya dengan nada kesal.


Sorotan Publik dan Perlindungan Konsumen

Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait risiko, termasuk konsekuensi apabila terlambat menebus barang jaminan.


Apabila benar terjadi pelelangan tanpa pemberitahuan, hal tersebut bisa dianggap melanggar hak konsumen. Nasabah yang dirugikan berhak melayangkan komplain ke lembaga terkait seperti Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau bahkan menempuh jalur hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak YAPUSA Unit Simpan Pinjam belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang dialami SP.


(red) 


Posting Komentar

0 Komentar