DJKI Tegaskan Urgensi Pembentukan Satgas Penegakan Hukum KI

Chibernews.Com. Jakarta - Upaya memperkuat penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) terus digencarkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran KI” yang berlangsung di Hotel The Grove, Jakarta telah memasuki hari kedua. 

Agenda FGD kali ini menyusun arah pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor untuk mengintegrasikan pengawasan perdagangan dan penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga membahas mekanisme kerja sama, koordinasi, dan strategi pelindungan KI yang lebih efektif.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyampaikan urgensi pembentukan Satgas sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun digital. Ia menegaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mengintegrasikan langkah penegakan hukum agar lebih efektif dan terukur.

“Pembentukan satgas ini bukan sekadar simbol koordinasi, tetapi langkah nyata untuk menegakkan hukum KI secara terpadu. Dengan sinergi lintas kementerian dan lembaga, kita ingin memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Arie pada Selasa, 6 November 2025.
Arie juga menyoroti kondisi penegakan hukum KI di Indonesia yang masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan Special 301 Report 2025 dari United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih tercatat dalam Priority Watch List akibat lemahnya penegakan hukum dan maraknya pembajakan serta pemalsuan di pasar daring.

Ia menjelaskan bahwa satgas ini akan memiliki empat bidang utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama, dan publikasi. Melalui empat bidang ini, satgas akan berperan menyusun strategi terpadu mulai dari operasi gabungan lintas sektor, pengawasan perdagangan fisik dan digital, hingga edukasi publik untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya pelindungan KI.

“Pemalsuan bukan hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga menggerogoti perekonomian nasional. Karena itu, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Satgas PPPKI pada Desember 2025. Setelah Keppres ditetapkan, satgas akan menyusun rencana kerja dan mulai melaksanakan program terpadu pada awal 2026. 

Melalui kegiatan FGD ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum KI yang efektif, adil, dan berkelanjutan agar Indonesia dapat segera keluar dari Priority Watch List. Diharapkan langkag-langkah strategis ini akan mendorong terwujudnya iklim investasi dan ekonomi kreatif yang sehat.(**)

Posting Komentar

0 Komentar