Kemenko Polkam Dorong Rehabilitasi Sebagai Kunci Strategi Penanggulangan Narkoba

Chibernews.Com. Bandung – Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa rehabilitasi adalah kunci dalam strategi penanggulangan narkoba. Pemberantasan narkoba tidak mungkin hanya mengandalkan penegakan hukum, sehingga pendekatan komprehensif harus diterapkan.

“Penyalahguna narkoba adalah korban yang memerlukan pemulihan mental, sosial, dan kesehatan agar dapat kembali produktif. Rehabilitasi mengurangi demand, sehingga memutus rantai peredaran gelap. Ketika layanan rehabilitasi berjalan dengan baik, maka penanggulangan narkoba bukan hanya represif, tetapi holistic dan berkelanjutan,” ujar Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa pada Rapat Koordinasi Pengawalan Kemenko Polkam Terhadap Jejaring Layanan Rehabilitasi Dengan K/L Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Napza di Jawa Barat, Selasa (25/11/2025).

Data nasional dan daerah menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba masih berada pada angka yang mengkhawatirkan, terutama di kelompok usia produksi. Setiap tahunnya, jutaan masyarakat di Indonesia terdata sebagai penyalahguna yang membutuhkan penanganan, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap.

“Angka keberhasilan rehabilitasi ini harus kita apresiasi, karena itu merupakan hasil kerja keras berbagai unsur Kemenkes, BNN, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Lembaga rehabilitasi, hingga komponen masyarakat. Namun kita masih menghadapi kesenjangan antara jumlah penyalahguna yang terdata dan kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia,” kata Adhi Satya.
Adhi menjelaskan, ada beberapa langkah untuk memperkuat sistem rehabilitasi di daerah maupun nasional, diantaranya sinergi antara BNN, Kemenkes, Kemensos, Pemda, dan Lembaga rehabilitasi adalah kunci. Kemenko Polkam akan mengawal koordinasi ini secara berkala.

Kemudian, daerah-daerah dengan tingkat kerentanan tinggi wajib mendapatkan dukungan layanan rehabilitasi yang memadai, penyatuan data antara pusat dan daerah harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kasus penyalahguna dapat ditangani dengan tepat dan tidak terlewat.

“Keberhasilan rehabilitasi juga ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mendukung korban penyalahguna untuk kembali pulih dan diterima di lingkungannya. Kemenko Polkam akan terus memantau perkembangan program rehabilitasi di daerah dan memastikan seluruh kebijakan berjalan konsisten,” kata Adhi Satya.

Kepala Tim Kerja Tata Kelola Gangguan Penggunaan NAPZA, Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, dr. Herbet Sidabutar menjelaskan, perbandingan estimasi data dunia dan Indonesia terkait penyalahgunaan NAPZA yang menerima layanan rehabilitasi 1:12. Disampaikan, data Indonesia seharusnya 314 ribu namun baru 43 ribu yang mengakses layanan rehabilitasi. Kemudian, terdapat 1. 494 fasilitas pelayanan kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), masih ada 3 Provinsi yang belum memiliki IPWL yaitu Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Berdasarkan laporan aplikasi SELARAS tahun 2025, Kemenkes telah memberikan rehabilitasi medis dengan zat yang disalahgunakan terbanyak amfetamin 2.151 dan jenis pengobatan yang paling banyak dilayani adalah rawat inap sebanyak 2.320 orang. “Rawat jalan menjadi perawatan paling banyak yang diberikan yaitu 2.320 orang. Rehabilitasi menjadi program prioritas yang diharapkan setiap kab/kota memiliki 1 Rumah Sakit dan 1 Puskesmas/klinik IPWL,” katanya.

Plt. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Erniawati Lestari menjelaskan, penggunaan narkoba global mencapai 316 juta orang atau 6% dari populasi global berusia antara 15 dan 64 tahun. Disampaikan, telah terjadi peningkatan prevalensi penggunaan narkoba dari 5,2% pada tahun 2013 menjadi 6% pada tahun 2023.

“Hanya 1 dari 12 dari 64 juta penyalahguna narkoba di dunia yang menerima beberapa bentuk perawatan terkait narkoba. Dampak penyalahgunaan narkoba dapat mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” katanya.

Ditegaskan bahwa BNN memiliki komitmen untuk menurunkan angka prevalensi penyalahguna narkoba dengan target di tahun 2029 menjadi 1,6%. Program rehabilitasi yang ada di BNN saat ini yaitu rawat jalan dan rawat inap, bisa juga dilakukan intervensi berbasis masyarakat, terutama pendekatan keluarga yang lebih dekat dengan masyarakat.

(Sumber:Kemenko Polkam RI)

Posting Komentar

0 Komentar