Chibernews.Com. NGANJUK,– Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada Rabu (12/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menganalisis dan mencari kepastian hukum terkait polemik batas usia pensiun perangkat desa yang berakhir pada perbedaan penafsiran peraturan.
Polemik ini muncul karena adanya perbedaan antara Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 53 yang menyatakan batas usia pensiun perangkat desa adalah 60 tahun, dengan referensi yang digunakan PPDI, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 60 ayat 2. Perda tersebut menyatakan perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 dan tidak dicantumkan pada batasan, usianya dianggap 64 tahun.
Pemkab Nganjuk Enggan Beri Kepastian Hukum
Ketua PPDI Nganjuk, Soin, mengungkapkan hasil audiensi yang dilakukan bersama perwakilan Pemkab Nganjuk, termasuk Wakil Bupati Tri Handy, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Dari pertemuan tersebut, Pemkab Nganjuk secara tegas menyatakan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini.
Keputusan ini, kata Soin, akan menjadi pegangan hukum Pemkab dalam menentukan kebijakan.
“Yang jelas dalam audiensi tadi sudah terjawab, semua sudah jelas. Mengenai batas usia, Pemkab tetap 60 tahun,” ungkap Soin usai audiensi.
Secara kritis, Soin menyoroti bahwa dalam pembahasan tersebut, perwakilan Pemkab, PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum tidak berani memberikan jaminan kepastian hukum atas tuntutan PPDI. Kesepakatan yang tercapai hanyalah perlunya konsultasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi atas perbedaan tafsir ini.
Ancaman Aksi yang Lebih Besar
Meski belum mendapat kepastian yang diharapkan, Soin mengajak 579 anggota PPDI Nganjuk untuk tetap tenang, bersatu, dan setia dalam mengabdi kepada masyarakat.
Namun, ia juga memberikan sinyal bahwa PPDI akan mengambil langkah yang lebih tegas jika tuntutan mereka tidak ditanggapi secara serius oleh Pemkab Nganjuk.
“Kami menunggu langkah selanjutnya, dalam hal ini Pemkab Nganjuk. Jika tidak ada tindakan, kami dari 579 perangkat desa akan melakukan audiensi yang lebih besar,” tegasnya.
Soin menambahkan bahwa Bupati Nganjuk tidak dapat hadir dalam audiensi tersebut karena alasan adanya keperluan di Jakarta.
Sumber:Suarajatimpost.Com
Editor:Redaksi Chibernews.Com
0 Komentar