Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli



Gunungsitoli, chibernews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara berinisial FZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Tahun Anggaran 2022.


Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, pada Selasa (23/9), menjelaskan bahwa FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga melakukan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut sudah bersepakat menentukan pemenang tender sebelum lelang berlangsung.


“Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp919 juta. Proyek itu meliputi kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Kecamatan Afulu, Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo, serta Pantai Sawakete/Turedawola di Kecamatan Afulu,” ungkap Yaatulo Hulu.


Dalam kasus ini, penyidik Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni ISZ selaku PPK, serta JS dan GS dari pihak penyedia jasa. Ketiganya sudah lebih dulu ditahan.


FZ sendiri ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit. Ia dititipkan ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(5758)

Posting Komentar

0 Komentar