Pemuda di Aceh Tengah Gelapkan Motor Teman, Ditangkap Polisi



Takengon – chibernews.com Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) pagi di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.


Kasus ini bermula pada Senin (21/7/2025), ketika korban MA (28), warga Kecamatan Bebesen, diminta AH untuk menjemputnya di Kampung Kebet. Setibanya di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu. Namun, bukannya dikembalikan, AH justru melarikan motor tersebut ke Belawan, Sumatera Utara, dan menjualnya seharga Rp8 juta.


Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban pada 11 Agustus 2025.


“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).


Meski berhasil mengamankan pelaku, polisi belum menemukan barang bukti sepeda motor karena telah dijual oleh tersangka. Namun, penyidik akan menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut.


Atas perbuatannya, AH dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga lainnya tanpa adanya jaminan yang jelas.


(Red)


Posting Komentar

0 Komentar