Jakarta, 29 September 2025 – chibernews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, heroin hingga liquid vape mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan bermula pada Jumat (26/9) setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya transaksi sabu. Penyelidikan dipimpin langsung Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi.
“Pada Minggu (28/9), tim berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio warna kuning lemon di kawasan Tanjung Priok. Saat diperiksa, ditemukan dua tas berisi narkotika. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers, Senin (29/9).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman mengaku diperintah seorang bandar yang ia sebut sebagai “Om Bos”. Ia dijanjikan upah Rp 5 juta setiap kilogram sabu yang berhasil dijual.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyingwan
550 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, Philips, Adidas, Red Bulls)
5 bungkus kecil heroin dengan berat brutto 27 gram
10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate
Brigjen Pol Eko Hadi menegaskan pihaknya masih memburu “Om Bos” yang diduga sebagai pengendali jaringan. “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin masif dan beragam modusnya,” tegasnya.
(Red)

0 Komentar