Pekanbaru, chibernews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dikirim ke Sumatera Barat. Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam operasi tersebut pada Senin (22/9).
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita, setelah menerima informasi adanya peredaran sabu melalui jalur darat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kendaraan yang mengangkut sabu berada di Tol Bangkinang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kombes Putu, Minggu (5/10).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi sabu di dalam laci mobil travel yang ditumpangi RMN.
“RMN mengakui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengejaran hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN sempat menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS menjemput paket sabu tersebut.
Sesuai kesepakatan, RMN menunggu di pinggir Jalan Lintas Padang–Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi, AMCS mengaku diperintahkan oleh R, yang diketahui sedang mendekam di salah satu Lapas di Sumatera Barat, untuk mengambil sabu tersebut.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Putu.
(Tim Redaksi)



0 Komentar